Tentang Kami

Kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikat menjadi sebuah kebutuhan primer bagi industri apapun itu. Tak terkecuali Klining Servis. Menanggapi tuntutan diatas, pemerintah membentuk sebuah badan negara yang bertugas mensertifikasi seluruh profesi di Indonesia yakni BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2018.
Dalam pelaksanaan sertifikasi, tidak mungkin bila BNSP akan melakukan sertifikasi langsung kepada pekerja. Maka dibentuklah lembaga-lembaga sertifikasi sesuai dengan bidang masing-masing yang pembentukannya diatur dalam peraturan BNSP No. 2 tahun 2014.
Kini LSP KS telah berjalan lebih dari tujuh tahun dan telah mensertifikasi lebih dari 46.000 karyawan klining servis diseluruh Indonesia. Namun demikian, ini masih presentase yang sangat kecil dibandingkan dengan jumlah karyawan klining servis di seluruh Indonesia yang lebih dari 5 juta orang.
Visi.
Menjadi LSP Klining Servis yang profesional, terkemuka di Indonesia guna tercapainya tenaga kerja klining servis yang kompeten sesuai harapan pengguna jasa serta didukung oleh industri klining servis baik di dalam maupun di luar negeri.
Misi.
- Tersedianya asesor kompetensi yang berkualitas dan profesional.
- Melakukan uji kompetensi dengan jujur, sesuai dengan standart yang telah ditetapkan.
- Memberi pengakuan dan perlindungan bagi tenaga kerja yang memiliki kompetensi dengan memberikan sertifikat kompetensi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
- Turut serta mencerdaskan anak bangsa dengan meningkatkan kualitas tenaga kerja di bidang klining servis guna turut serta tercapainya Indonesia kompeten dan Indonesia bersih.
Struktur Organisasi LSP Klining Servis
